Terkait dengan pembagian harta gana gini, hal ini juga merupakan aspek penting dalam perceraian. Pembagian yang adil dapat memastikan bahwa kedua belah pihak tetap dapat menjalani kehidupan yang layak setelah perceraian. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juga mengatur mengenai pembagian harta bersama antara suami dan istri yang bercerai. Dalam proses peradilan, hakim akan mengupayakan pembagian harta yang adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam kasus perceraian selebriti, pembagian harta gana gini juga memperoleh perhatian khusus dari publik. Masyarakat seringkali tertarik dengan jumlah harta yang diperebutkan di tengah proses perceraian. Oleh karena itu, transparansi dan keterbukaan dalam menjalani proses pembagian harta gana gini dapat membantu meredakan ketegangan dan spekulasi di mata publik.
Kesepakatan antara Ruben Onsu dan Sarwendah terkait pembagian harta gana gini setelah perceraian mungkin saja menjadi inspirasi bagi pasangan lain yang tengah mengalami perceraian. Memiliki kesadaran untuk mencari solusi yang adil dan mempertimbangkan kepentingan bersama merupakan langkah yang bijak dalam menyelesaikan proses perceraian.