Namun, bagaimana jika ada kendala untuk melaksanakannya di hari ketujuh?
Kelonggaran Waktu dan Batasan Usia
Para ulama memiliki pandangan yang beragam mengenai batasan waktu pelaksanaan aqiqah jika tidak bisa dilakukan pada hari ketujuh. Mayoritas ulama berpendapat bahwa jika tidak memungkinkan di hari ketujuh, maka aqiqah bisa dilaksanakan pada hari ke-14 atau hari ke-21. Ini didasarkan pada riwayat lain yang menyebutkan kelonggaran tersebut. Jadi, ada fleksibilitas waktu bagi keluarga yang mungkin membutuhkan persiapan lebih.
Lebih jauh lagi, jika hingga hari ke-21 pun belum terlaksana karena berbagai alasan (misalnya keterbatasan finansial, belum siap, atau kondisi lain), mayoritas ulama juga berpendapat bahwa aqiqah tetap bisa dilaksanakan kapan saja setelahnya, bahkan setelah anak dewasa. Pandangan ini didasarkan pada prinsip bahwa amalan sunnah yang dianjurkan tidak gugur begitu saja jika tidak dilakukan pada waktu idealnya, selama ada niat baik untuk melaksanakannya.
Beberapa ulama bahkan berpendapat bahwa jika seseorang belum diaqiqahi oleh orang tuanya hingga ia dewasa, maka ia diperbolehkan untuk mengaqiqahi dirinya sendiri (aqiqah untuk diri sendiri). Ini menunjukkan bahwa esensi syukur dan pembebasan 'gadaian' anak dari berbagai keburukan itu bisa tetap dicapai kapan pun, selama ada kemampuan dan keinginan.