Tampang

Hukum Menikah dengan Yang Berbeda Agama dalam Sudut Pandang Islam

21 Apr 2024 14:28 wib. 379
0 0
Menikah

Perkawinan merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Dalam Islam, perkawinan bukan hanya sekadar ikatan sosial antara dua individu, tetapi juga merupakan ibadah yang merupakan bagian dari ajaran agama. Namun, seringkali muncul pertanyaan tentang hukum menikah dengan seseorang yang berbeda agama dalam sudut pandang Islam. Apakah diizinkan atau dilarang?

Dalam Islam, hukum menikah dengan seseorang yang berbeda agama tergantung pada persyaratan dan ketentuan yang telah diatur dalam Al-Qur'an dan Hadits. Al-Qur'an memberikan pedoman jelas dalam Surah Al-Baqarah ayat 221 yang artinya:

"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (kaum kafir) dengan perempuan-perempuan mu'min, sehingga tidak perempuan itu lebih baik imannya dari pada laki-laki musyrik walaupun dia menarik hati kamu. Dan janganlah kamu menikahkan perempuan-perempuan musyrik itu dengan laki-laki mu'min, sehingga tidak laki-laki itu lebih baik imannya dari pada perempuan musyrik walaupun dia menarik hatimu. Mereka (orang-orang musyrik) itu mengajak ke neraka dan Allah mengajak ke surga dan ampunan dengan izin-Nya. Dan Allah menjelaskan ayat-ayat-Nya kepada manusia supaya mereka mengambil pelajaran."

Ayat tersebut, dapat diinterpretasikan bahwa Al-Qur'an menganjurkan umatnya untuk menikah dengan sesama mu'min atau sesama orang yang beriman. Ini bertujuan agar perkawinan tersebut dapat menjadi sarana untuk meningkatkan keyakinan dan keimanan dalam hubungan suami istri.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.