Shalat adalah salah satu rukun Islam yang paling utama. Setiap Muslim diwajibkan untuk melaksanakan shalat lima waktu dalam sehari. Namun, pertanyaannya adalah, apa hukum meninggalkan shalat dengan sengaja? Dalam artikel ini, kita akan membahas mengenai hukum yang berkaitan dengan tindakan meninggalkan shalat dan dampaknya dalam kehidupan seorang Muslim.
Dalam Islam, meninggalkan shalat, apalagi dengan sengaja, adalah tindakan yang sangat serius. Hukum meninggalkan shalat dengan sengaja dapat bervariasi tergantung pada niat dan kondisi seseorang. Secara umum, ulama sepakat bahwa meninggalkan shalat tanpa uzur (alasan yang Syari`ah dibenarkan) adalah haram dan termasuk dalam dosa besar. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur'an mengenai pentingnya shalat: “Dan dirikanlah shalat, sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman” (QS. An-Nisa: 103).
Salah satu pandangan tegas mengenai hukum meninggalkan shalat dengan sengaja adalah bahwa pelakunya berada dalam ancaman Allah. Beberapa hadis Nabi Muhammad SAW menjelaskan bahwa orang yang meninggalkan shalat dengan sengaja secara garis besar dapat diancam dengan hukuman di dunia dan akhirat. Misalnya, dalam sebuah hadis, Nabi bersabda, "Antara seorang hamba dan kekufuran adalah meninggalkan shalat." (HR. Muslim).