Meskipun ada pengecualian tersebut, hukum menikah dengan yang berbeda agama tetap merupakan suatu hal yang memerlukan pertimbangan yang matang. Konversi agama bukanlah suatu hal yang boleh dianggap enteng, karena menyangkut keyakinan seseorang yang harus didasarkan pada kesadaran dan keikhlasan pribadi.
Sebagai umat Muslim, penting bagi kita untuk memahami hukum menikah dengan yang berbeda agama sesuai dengan ajaran agama Islam. Sebagaimana yang disebutkan dalam Al-Qur'an dan Hadits, menikah dengan orang yang berbeda agama bukanlah hal yang dianjurkan kecuali jika pasangan tersebut bersedia untuk memeluk agama Islam sebelum menikah. Ini penting agar perkawinan kita dapat sesuai dengan ajaran yang telah ditetapkan oleh Allah SWT dan dapat membawa kebahagiaan dan keberkahan dalam rumah tangga kita.
Hukum menikah dengan yang berbeda agama dalam sudut pandang Islam adalah dilarang kecuali ada pengecualian seperti pasangan tersebut bersedia untuk memeluk agama Islam sebelum menikah. Hal ini sebagai upaya untuk memastikan keharmonisan dan keselarasan hubungan suami istri sesuai dengan ajaran Islam yang mengutamakan ketentraman dan keberkahan dalam rumah tangga.