Tampang

Hukum Menikah dengan Yang Berbeda Agama dalam Sudut Pandang Islam

21 Apr 2024 14:28 wib. 73
0 0
Menikah

Dalam Hadits, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan tentang hukum menikah dengan yang berbeda agama. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:

"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, menikah dengan seorang laki-laki yang kafir sampai ia beriman. Tidak halal pula bagi seorang laki-laki yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, menikah dengan seorang wanita yang kafir sampai ia beriman."

Dari hadits di atas, jelas dinyatakan bahwa menikah dengan seseorang yang berbeda agama bukanlah hal yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini disebabkan oleh potensi perbedaan keyakinan dan praktik keagamaan yang dapat mempengaruhi ketentraman dan keharmonisan rumah tangga.

Namun demikian, untuk kasus-kasus tertentu, Islam memberikan pengecualian dalam hukum menikah dengan yang berbeda agama. Misalnya, jika seseorang yang berbeda agama tersebut bersedia untuk memeluk agama Islam sebelum menikah, maka hal ini diizinkan dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 5 yang artinya:

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

jeruk nipis
0 Suka, 0 Komentar, 23 Jun 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?