Dalam Hadits, Nabi Muhammad SAW juga menjelaskan tentang hukum menikah dengan yang berbeda agama. Dalam sebuah hadits riwayat Bukhari dan Muslim, Nabi Muhammad SAW bersabda:
"Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, menikah dengan seorang laki-laki yang kafir sampai ia beriman. Tidak halal pula bagi seorang laki-laki yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, menikah dengan seorang wanita yang kafir sampai ia beriman."
Dari hadits di atas, jelas dinyatakan bahwa menikah dengan seseorang yang berbeda agama bukanlah hal yang dianjurkan dalam Islam. Hal ini disebabkan oleh potensi perbedaan keyakinan dan praktik keagamaan yang dapat mempengaruhi ketentraman dan keharmonisan rumah tangga.
Namun demikian, untuk kasus-kasus tertentu, Islam memberikan pengecualian dalam hukum menikah dengan yang berbeda agama. Misalnya, jika seseorang yang berbeda agama tersebut bersedia untuk memeluk agama Islam sebelum menikah, maka hal ini diizinkan dalam Islam. Allah SWT berfirman dalam Surah Al-Maidah ayat 5 yang artinya:
"Hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Kubahkutkan Islam itu untuk kamu menjadi agama (yang sempurna)…"
Dengan demikian, seorang yang ingin menikah dengan seseorang yang berbeda agama dapat mengajak pasangannya untuk memeluk agama Islam terlebih dahulu sebelum menikah, sehingga mereka dapat menikah sesuai dengan ajaran Islam.