Dalam beberapa tahun terakhir, isu lingkungan semakin mendapatkan perhatian serius di berbagai belahan dunia, termasuk di negara-negara Muslim. Dengan adanya perubahan iklim, pencemaran, dan kerusakan alam yang semakin parah, banyak pihak yang mengajukan pertanyaan penting: Perlukah kita memiliki mufti lingkungan yang memberikan fatwa lingkungan? Pentingnya posisi ini dapat dilihat dari pandangan hukum Islam ekologi yang dapat memberikan pedoman dalam mengatasi berbagai masalah lingkungan.
Ulama hijau, sebutan bagi para cendekiawan yang peduli akan isu-isu lingkungan, telah mulai muncul untuk menawarkan pemahaman tentang hukum Islam ekologi. Mereka berpendapat bahwa ajaran Islam sebenarnya sudah memiliki dasar yang kuat untuk menjaga dan melestarikan lingkungan. Dalam Al-Qur'an dan Sunnah, terdapat banyak ayat dan hadis yang mengisyaratkan pentingnya menjaga alam. Misalnya, dalam Surah Al-An'am ayat 32, Allah SWT berfirman tentang pentingnya tidak merusak bumi dan segala isinya.
Fatwa lingkungan di sini berfungsi sebagai panduan bagi umat Islam untuk mengambil langkah berkelanjutan dalam menghadapi tantangan lingkungan. Dengan mengacu pada prinsip-prinsip Islam, fatwa ini menawarkan cara untuk merespons fenomena lingkungan yang mengancam kehidupan manusia, flora, dan fauna. Di sinilah peran ulama hijau menjadi sangat krusial; mereka dapat memberikan tafsir terhadap ajaran Islam yang relevan dengan isu-isu lingkungan kontemporer.