Ketika menghadapi krisis lingkungan global, klarifikasi hukum Islam ekologi menjadi sangat penting. Misalnya, ketika berbicara tentang pengelolaan sumber daya alam, fatwa lingkungan dapat memberikan panduan tentang bagaimana umat Islam seharusnya memanfaatkan sumber daya tersebut. Konsep "khalifah" dalam Islam menyiratkan bahwa manusia adalah penjaga bumi, sehingga aktivitas yang merusak lingkungan sangat bertentangan dengan prinsip tersebut.
Selain itu, terdapat juga potensi bagi mufti lingkungan untuk melakukan inovasi dalam pendekatan pengelolaan sumber daya. Fatwa lingkungan yang diterbitkan oleh mufti dapat mencakup anjuran untuk menggunakan teknologi ramah lingkungan atau prinsip sustainable development yang sejalan dengan ajaran Islam. Dengan pendekatan ini, diharapkan umat Muslim tidak hanya berkontribusi untuk menyelamatkan lingkungan, tetapi juga menemukan cara untuk mengintegrasikan nilai-nilai Islam ke dalam praktik sehari-hari.
Salah satu tantangan utama adalah bagaimana persuasi kepada umat untuk mengubah pola pikir mereka terkait dengan lingkungan. Pendidikan lingkungan yang dipandu oleh ulama hijau bisa menjadi jembatan dalam proses ini. Mereka dapat mengajarkan masyarakat tentang etika lingkungan yang diajarkan dalam Islam sekaligus mempromosikan gaya hidup ramah lingkungan sebagai bagian dari keimanan mereka.
Namun, untuk mewujudkan hal ini, diperlukan sinergi antara pemerintah, ulama, dan masyarakat. Komitmen untuk melestarikan lingkungan harus menjadi tanggung jawab bersama. Fatwa lingkungan yang dihasilkan dari kolaborasi ini dapat memberikan legitimasi dan motivasi lebih bagi umat Islam untuk berkontribusi dalam upaya pelestarian lingkungan.