2. Undang-Undang Zakat (1999) dan Wakaf (2004)
Pengaturan zakat dan wakaf secara nasional menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengintegrasikan praktik keagamaan Islam ke dalam kerangka hukum nasional. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dibentuk untuk mengelola zakat dan wakaf secara profesional.
3. Undang-Undang Jaminan Produk Halal (2014)
Undang-undang ini mengatur kewajiban sertifikasi halal untuk produk-produk yang beredar di Indonesia, menjamin bahwa produk yang dikonsumsi oleh umat Islam sesuai dengan hukum syariah.
Tantangan Integrasi Hukum Islam
Meskipun telah banyak perkembangan, integrasi hukum Islam dalam sistem hukum nasional tidak luput dari tantangan. Beberapa tantangan utama antara lain:
1. Pluralitas Hukum
Indonesia memiliki sistem hukum yang plural, dimana hukum adat, hukum Islam, dan hukum nasional (sekuler) saling berdampingan. Pluralitas ini kadang menimbulkan konflik antara norma-norma hukum yang berbeda, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan perbedaan agama atau etnis.
2. Pemahaman dan Penafsiran
Hukum Islam bersifat dinamis dan interpretatif. Perbedaan mazhab dan penafsiran ulama seringkali menimbulkan variasi dalam penerapan hukum. Hal ini menantang untuk mencapai keseragaman dalam penegakan hukum Islam di Indonesia.
3. Perlindungan Hak Asasi Manusia
Beberapa ketentuan dalam hukum Islam kadang dianggap bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara universal. Misalnya, isu-isu terkait hak perempuan dalam perkawinan dan warisan sering menjadi perdebatan.