Tampang

Aurat tidak Sengaja Terlihat saat Shalat, Batalkah?

5 Apr 2018 11:27 wib. 1.775
0 0
Aurat tidak Sengaja Terlihat saat Shalat, Batalkah?

Imam Ibnu Hazm, pun menanggapi hadits diatas bahwa bagian paha bukanlah aurat bagi laki-laki.

Kedua, Kelompok yang menyatakan bahwa paha laki-laki merupakan aurat yang harus ditutup, dengan berdasar pada Hadits yang diriwayatkan oleh sahabat Jarhad r.a, ia berkata:

“Rasulullah SAW lewat, kala itu pakaianku dalam keadaan terbuka pada bagian paha. Beliau pun bersabda: “Tutupilah pahamu itu, sebab sesungguhnya paha adalah aurat.” (HR. Ahmad, Malik, Abu Daud, At Tirmidzi)

Jika kita lihat sekilas, mungkin 2 hadits diatas nampak bertentangan, namun sebenarnya kita dapat mengkompromikan 2 hadits diatas dengan kaidah Al Qaul muqaddamun ‘alal Fi’l atau Ucapan Nabi diutamakan dibanding perbuatannya. Pada hadits ke 2 diatas merupakan Qaul atau ucapan Nabi yang menunjukkan perintah. Adapun pada hadits pertama merupakan perbuatannya, juga dapat termasuk pada pebuatan yang tidak sengaja, karena saat itu dalam keadaan perang. Sehingga jelas bahwa paha merupakan termasuk aurat bagi laki-laki. Sebagaimana Imam Al Qurthubi berpendapat, Kebanyakan ulama menyepakati bahwa aurat laki-laki itu dari pusar ke lutut, dan aurat tersebut tidak boleh terlihat.

Lantas bagaimana kalau paha tersebut terbuka karena tidak sengaja atau lupa?

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?