“Rasulullah SAW lewat, kala itu pakaianku dalam keadaan terbuka pada bagian paha. Beliau pun bersabda: “Tutupilah pahamu itu, sebab sesungguhnya paha adalah aurat.” (HR. Ahmad, Malik, Abu Daud, At Tirmidzi)
Jika kita lihat sekilas, mungkin 2 hadits diatas nampak bertentangan, namun sebenarnya kita dapat mengkompromikan 2 hadits diatas dengan kaidah Al Qaul muqaddamun ‘alal Fi’l atau Ucapan Nabi diutamakan dibanding perbuatannya. Pada hadits ke 2 diatas merupakan Qaul atau ucapan Nabi yang menunjukkan perintah. Adapun pada hadits pertama merupakan perbuatannya, juga dapat termasuk pada pebuatan yang tidak sengaja, karena saat itu dalam keadaan perang. Sehingga jelas bahwa paha merupakan termasuk aurat bagi laki-laki. Sebagaimana Imam Al Qurthubi berpendapat, Kebanyakan ulama menyepakati bahwa aurat laki-laki itu dari pusar ke lutut, dan aurat tersebut tidak boleh terlihat.
Lantas bagaimana kalau paha tersebut terbuka karena tidak sengaja atau lupa?
Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu pernah mengatakan bahwa apabila tersingkapnya aurat ketika shalat tersebut kita mampu untuk menutupnya, lalu kita membiarkannya, maka sholatnya pun batal. Adapun jika tersingkapnya tersebut karena angin atau lalai (lupa, tidak disengaja), maka hal itutidak membatalkan shalatnya. Ketika dia mengetahui dan ingat bahwa auratnya terlihat maka segeralah tutupi.