Dalam ajaran Islam, perzinaan merupakan perbuatan yang sangat diharamkan, terlebih lagi jika dilakukan oleh pasangan suami-istri. Namun, bagaimana hukumnya jika istri telah berselingkuh dan berzina dengan pria lain, namun masih digauli oleh suaminya? Apakah hal tersebut tetap dianggap haram?
Perzinaan yang dilakukan oleh seorang istri selain dari aspek moralitas yang rendah, juga dikhawatirkan akan menyebabkan persenggamaan dengan suaminya yang dapat membuat air mani yang bercampur dalam rahimnya. Hal ini bisa menyebabkan permasalahan dalam kesalahan nasab anak, yang pada akhirnya akan menjadi beban pada anak yang tidak berdosa.
Islam dengan tegas melarang perzinaan, terutama jika dilakukan oleh pasangan yang sudah menikah karena dosa yang diakibatkannya lebih besar. Melalui kajian yang dilakukan oleh ustaz Sayf Abu Hanifah, terungkap bahwa hukum bagi suami yang masih melakukan hubungan suami istri dengan istri yang telah berzina dengan orang lain.
Ustaz Sayf Abu Hanifah menjelaskan bahwa menggauli istri yang masih sah sebagai istri adalah diperbolehkan. Kendati demikian, perbuatan istri yang berselingkuh sampai wilayah perzinaan merupakan permasalahan besar. Seorang istri yang terlibat dalam perbuatan ini harus segera bertaubat, karena di hadapannya menanti kedatangan murka Allah dan hukuman yang menyertainya.