Lalu bagaimana ia jika mengetahui aurat tersebut terlihat ketika sudah selesai shalat?
Syaikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah dalam Majmu’ Fatawa, menyatakan bahwa Jika aurat yang tersingkap itu banyak, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya, sedangkan jika sedikit, itu pu dilakukana secara tidak sengaja maka shalatnya pun tetap sah.