Syaikh Wahbah Az Zuhaili dalam Al Fiqh Al Islami wa Adillatuhu pernah mengatakan bahwa apabila tersingkapnya aurat ketika shalat tersebut kita mampu untuk menutupnya, lalu kita membiarkannya, maka sholatnya pun batal. Adapun jika tersingkapnya tersebut karena angin atau lalai (lupa, tidak disengaja), maka hal itutidak membatalkan shalatnya. Ketika dia mengetahui dan ingat bahwa auratnya terlihat maka segeralah tutupi.
Lalu bagaimana ia jika mengetahui aurat tersebut terlihat ketika sudah selesai shalat?
Syaikh Shalih Al Fauzan Hafizhahullah dalam Majmu’ Fatawa, menyatakan bahwa Jika aurat yang tersingkap itu banyak, maka hendaklah ia mengulangi shalatnya, sedangkan jika sedikit, itu pu dilakukana secara tidak sengaja maka shalatnya pun tetap sah.