Puasa adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan dalam agama Islam. Setiap tahun, umat Muslim di seluruh dunia menjalankan ibadah puasa pada bulan Ramadan sebagai bentuk pengabdian dan kepatuhan kepada Allah SWT. Namun, hal ini sering kali menimbulkan pertanyaan mengenai hukum puasa bagi orang tua yang tidak mampu lagi untuk menjalankannya. Dalam pandangan syariah, ada beberapa hal yang perlu dipahami terkait dengan hal ini.
Pertama-tama, hukum puasa bagi orang tua yang sudah lanjut usia atau yang tidak mampu karena faktor kesehatan perlu dilihat dari sudut pandang kemampuan fisik mereka. Dalam ajaran Islam, Allah SWT tidak membebani hamba-Nya dengan sesuatu yang di luar kemampuan mereka. Oleh karena itu, jika seorang orang tua tidak mampu untuk melaksanakan puasa karena alasan kesehatan, maka hukum puasa bagi mereka adalah tidak wajib. Hal ini didasarkan pada surah Al-Baqarah ayat 286 yang menyatakan, "Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya."
Bagi orang tua yang tidak dapat berpuasa karena kondisi kesehatan yang serius, mereka diperbolehkan untuk tidak menjalankan puasa. Sebagai gantinya, mereka diwajibkan untuk memberikan fidyah, yaitu memberi makan kepada orang miskin sebagai compensasi atas puasa yang ditinggalkan. Fidyah ini berfungsi sebagai bentuk pengganti puasa dan menunjukkan kepatuhan mereka dalam menjalankan ajaran agama meskipun tidak mampu berpuasa secara fisik.