1. Pahala untuk Seluruh Keluarga
Namun, ada kabar baik! Meskipun secara hukum fikih satu kambing hanya diperuntukkan bagi satu individu, pahala dari kurban tersebut dapat diniatkan untuk seluruh anggota keluarga. Contohnya, Rasulullah SAW pernah berkurban dengan dua ekor kambing dan bersabda: "Ya Allah, ini dari Muhammad dan dari umat Muhammad yang tidak berkurban" (HR. At-Tirmidzi).
Ini menunjukkan bahwa meskipun kurban tersebut sah untuk satu orang, pahalanya dapat diperluas untuk orang lain. Dengan demikian, jika Ayah berkurban satu kambing dengan niat agar pahalanya juga sampai kepada seluruh anggota keluarga, itu diperbolehkan dan tetap sah hukumnya. Dengan cara ini, semua anggota keluarga dapat merasakan manfaat dari pahalanya.
2. Pengumpulan Nama untuk Peserta Kurban
Namun, jika seluruh anggota keluarga ingin terdaftar secara resmi sebagai pekurban, cara yang berbeda harus diupayakan. Dalam hal ini, kita harus memilih hewan kurban seperti sapi atau unta, karena kedua jenis hewan ini memungkinkan untuk dikurbankan secara kolektif oleh tujuh orang.