Tampang

Mengetahui Hukum Memberi Harta pada Fakir Miskin

24 Mar 2024 11:51 wib. 68
0 0
Mengetahui Hukum Memberi Harta pada Fakir Miskin

Hukum memberi harta pada fakir miskin adalah salah satu prinsip yang dijunjung tinggi dalam ajaran agama, terutama dalam Islam. Memberi harta pada fakir miskin memiliki banyak keutamaan dan keberkahan. Dalam konteks hukum Islam, memberi harta pada fakir miskin menjadi sebuah kewajiban yang membawa banyak manfaat bagi individu maupun masyarakat secara luas.

Harta merupakan salah satu nikmat yang diberikan oleh Allah SWT kepada manusia. Namun, harta juga memiliki fungsi sosial yang penting, yaitu digunakan untuk membantu sesama, terutama kepada yang membutuhkan. Dalam perspektif hukum Islam, memberi harta pada fakir miskin disebut sebagai zakat, sedekah, atau infak. Tindakan ini diatur dalam berbagai ayat Al-Quran dan juga hadis, yang menjadi pedoman bagi umat Islam.

Hukum memberi harta pada fakir miskin termasuk dalam kategori amal shalih, yang menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan dalam Islam. Rasulullah SAW juga mendorong umatnya untuk bersikap dermawan dan tidak kikir dalam memberi harta pada fakir miskin. Dalam hadis riwayat Bukhari dan Muslim, Rasulullah SAW bersabda, “Hartalah yang paling hemat orang adalah harta yang ia infakkan dalam kebaikan dan amal shalih.”

Dalam Al-Quran, Allah SWT berfirman, “Dan mereka diberi makan karena mencintai orang miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” (QS. Al-Insan: 8-9). Ayat ini menegaskan pentingnya memberi makan kepada orang miskin dan bahwa tindakan tersebut merupakan bagian dari ketaatan kepada Allah SWT.

<12>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?