Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra terkait pembentukan lembaga tunggal untuk menangani kasus korupsi. Gagasan ini diusulkan oleh Yusril dalam rangka meningkatkan efektivitas penanganan kasus korupsi di Indonesia. Menurut Yusril, lembaga ini akan memiliki fungsi yang luas dan terpadu dalam menangani kasus korupsi di Tanah Air.
Gagasan pembentukan lembaga tunggal untuk menangani kasus korupsi ini sejalan dengan penyesuaian Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang saat ini tengah dalam pembahasan di tingkat legislatif. Yusril mengatakan bahwa lembaga ini akan bersifat independen dan memiliki kekuatan penegakan hukum yang kuat. Dengan adanya lembaga tunggal ini diharapkan dapat mempercepat penanganan kasus korupsi serta mencegah terjadinya tumpang tindihnya penegakan hukum oleh lembaga-lembaga yang ada saat ini.
Selain itu, Yusril juga menegaskan bahwa konsep lembaga tunggal untuk menangani korupsi ini pernah dibahas saat perumusan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) pada awal reformasi. Namun, saat itu gagasan tersebut tidak terwujud dalam UU KPK yang disahkan. Meskipun begitu, Yusril yakin bahwa wacana pembentukan lembaga tunggal untuk menangani korupsi ini masih relevan mengingat masih adanya kendala dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi di Indonesia.