Menko Polhukam Mahfud MD menilai bahwa usulan Yusril tersebut patut untuk dipertimbangkan. Namun, ia juga menegaskan bahwa langkah ini harus memperhatikan koordinasi yang baik antara lembaga penegak hukum yang ada, seperti KPK, kepolisian, dan jaksa agar tidak menimbulkan tumpang tindih dalam penegakan hukum. Mahfud menambahkan bahwa pembentukan lembaga tunggal untuk menangani korupsi harus melalui kajian yang mendalam serta memperhitungkan aspek kelembagaan dan kebijakan hukum yang relevan.
Pada kesempatan yang sama, Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD juga menyampaikan bahwa pemerintah sedang mengkaji revisi undang-undang penyelidikan dan penyidikan yang saat ini masih terdiri dari banyak lembaga. Hal ini dilakukan dalam rangka untuk menyempurnakan sistem penegakan hukum di Indonesia dalam menangani kasus korupsi serta kejahatan lainnya.
Dalam konteks penegakan hukum, Menko Polhukam juga mengingatkan bahwa peran masyarakat sangat penting dalam memberikan dukungan serta melakukan pengawasan terhadap penegakan hukum. Dukungan dari masyarakat diharapkan dapat memperkuat sistem penegakan hukum yang ada dan meminimalisir praktik korupsi di berbagai sektor.