Tampang.com | Badan Legislasi (Baleg) DPR RI setuju membawa Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, tentang Kementerian Negara (RUU Kementerian Negara) ke Rapat Paripurna, membolehkan presiden menentukan jumlah Kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggara negara.
Badan Legislasi (Baleg) DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Penyetujuan ini memberi wewenang kepada presiden untuk menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Dengan demikian, Kabinet Prabowo Subianto sebagai figur Presiden Republik Indonesia yang terpilih pada pemilihan umum 2019, berpotensi untuk membentuk kabinet yang memiliki jumlah menteri lebih dari 34 orang.
RUU Kementerian Negara tersebut telah melalui serangkaian pembahasan yang melibatkan berbagai stakeholders terkait untuk memastikan terciptanya regulasi yang sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Keberadaan RUU ini menjadi penting mengingat dinamika perkembangan kebutuhan dan tuntutan penyelenggaraan negara yang selalu berubah dari waktu ke waktu. Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan, RUU Kementerian Negara ditargetkan tuntas pada periode anggota dewan saat ini.
"Kalau memang sudah selesai, kemudian semuanya sudah dibahas dengan cukup dan baik, insyaallah akan selesai sebelum periode yang akan datang," kata Puan, Selasa (10/9/2024).