Amerika Serikat memblokir sebuah resolusi U.N yang mengecam keputusan Presiden Donald Trump untuk mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.
Dewan Keamanan U.N. yang beranggotakan 15 memilih resolusi tersebut dengan suara 14-1, namun Amerika Serikat menggunakan hak veto mereka. Duta Besar A.S. Nikki Haley menggambarkan keputusan Trump sebagai "pengakuan A.S. yang sudah jelas."
Pada 6 Desember, Trump mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel dan mengumumkan bahwa Amerika Serikat akan memindahkan kedutaannya dari Tel Aviv ke Yerusalem.
Resolusi satu halaman yang disusun oleh Mesir menuntut "semua negara mematuhi resolusi Dewan Keamanan mengenai Kota Suci Yerusalem, dan tidak mengakui tindakan atau tindakan yang bertentangan dengan resolusi tersebut."