Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menarik perhatian publik setelah melakukan penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Dalam penggeledahan tersebut, KPK sempat menyita mobil dan motor milik Ridwan Kamil, termasuk kendaraan mewah Royal Enfield 500 Classic Limited Edition. Meski demikian, hingga saat ini, Ridwan Kamil belum diperiksa oleh Penyidik KPK.
Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, menjelaskan bahwa Ridwan Kamil akan segera dipanggil untuk diklarifikasi. Namun, di balik rencana pemanggilan tersebut, ada sejumlah keterbatasan yang dialami oleh KPK saat ini. Salah satu faktor utama adalah keterbatasan sumber daya penyidik. Saat ini, jumlah penyidik yang tersedia untuk menangani kasus-kasus dugaan korupsi di KPK sangat terbatas, sehingga memperlambat proses penyidikan terhadap sejumlah kasus, termasuk yang melibatkan Ridwan Kamil.
KPK memiliki banyak tugas dan tanggung jawab, yang membuat penanganan setiap kasus menjadi lebih kompleks. Dalam situasi seperti ini, pembagian waktu dan sumber daya antara kasus yang satu dengan yang lainnya harus dilakukan dengan sangat hati-hati. Proses penyidikan yang memerlukan barang bukti yang valid juga menjadi tantangan tersendiri bagi KPK. Dengan adanya keterbatasan tersebut, tidak jarang sejumlah kasus harus antre dalam penanganan, termasuk kasus yang melibatkan Ridwan Kamil.