Tampang.com- Kasus dugaan korupsi atas pelepasan aset Pertamina berupa tanah di Simprug Kebayoran Lama, Jakarta Selatan mengarah kepada Senior Vice President Asset Management Pertamina, Gathot Harsono. Kanit II subdit V Dit Tipikor Bareskrim Polri, AKBP Wawan Sumantri, mengatakan bahwa penyidik Polri sudah menetapkan Gathot Harsono sebagai tersangka utama pada kasus ini. Gathot dijadikan tersangka karena telah melepaskan aset Pertamina dengan dijual dan tidak sesuai prosedur. "Tidak sesuai dengan peraturan Menteri BUMN dan Pedoman A001 Tahun 2006 tentang pelepasan aset" Terang Wawan.