Gampang saja, kalau pun benar ada kesepakatan untuk mengamankan Jokowi dan PDIP dalam Pemilu 2019 nanti, untuk apa kesepakatan tersebut dituangkan di atas sebuah kertas yang kemudian ditandatangani?
Bukankah "deal-deal kotor" semacam itu seharus disepakati tanpa meninggalkan jejak, apalagi lembaran kertas bertanda tangan sebagai buktinya.
Dan, kalau pun benar surat kesepakatan tentang usaha "mengamankan" Jokowi dan PDIP dalam Pemilu 2019 tersebut ada dan ditandatangani oleh sejumlah pihak, apakah kalau salah satu pihak melanggar maka pihak lain akan menuntutnya?
Lucas, misalnya, kalau kader Demokrat ini melanggar kesepakatan tertulis dengan tidak mendukung kemenangan Jokowi dan PDIP, apakah BG dan pihak-pihak lainnya akan melaporkannya ke polisi?