Tampang.com | Langkah besar diambil oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam upaya efisiensi belanja negara. Anggaran belanja alat tulis kantor (ATK) untuk seluruh kementerian dan lembaga resmi dipangkas hingga 90 persen. Keputusan ini tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025.
- Anggaran Fantastis untuk ATK
Ternyata, anggaran belanja ATK di berbagai kementerian dan lembaga sebelumnya pernah mencapai angka yang sangat fantastis, yakni Rp 44,4 triliun. Besarnya anggaran ini bahkan sempat menjadi sorotan publik dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menyoroti hal ini dalam sebuah acara di Jakarta beberapa waktu lalu. “Ada pembelian ATK untuk seluruh kementerian dan lembaga ini jumlahnya Rp 44,4 triliun, hanya belanja ATK,” ujar Dasco pada Selasa (7/1/2025).
Dasco menilai, alokasi sebesar itu untuk kebutuhan alat tulis kantor terbilang tidak masuk akal, terutama di era digital seperti saat ini, di mana penggunaan teknologi seharusnya sudah mampu menggantikan sebagian besar kebutuhan alat tulis konvensional.
- Bagian dari Instruksi Presiden Prabowo
Pemangkasan anggaran ATK ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025. Presiden Prabowo Subianto secara tegas menginstruksikan agar dilakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 306,69 triliun di seluruh kementerian dan lembaga.