Tampang

Setelah 32 Kali Menolak, Mengapa MK Akhirnya Menghapus Presidential Threshold?

3 Jan 2025 19:23 wib. 38
0 0
Setelah 32 Kali Menolak, Mengapa MK Akhirnya Menghapus Presidential Threshold?
Sumber foto: Google

Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan untuk menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold setelah sebelumnya menolak sebanyak 32 kali. Keputusan ini merupakan titik balik dalam sejarah politik Indonesia, yang telah lama menjadi perdebatan hangat di tengah masyarakat dan politisi. Pertimbangan MK dalam menghapus presidential threshold tersebut dianggap sebagai langkah yang cukup kontroversial dan mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan. Lalu, apa saja pertimbangan MK dalam menghapus syarat ambang batas pencalonan presiden ini?

Pertimbangan pertama yang diungkapkan oleh Mahkamah Konstitusi adalah bahwa presidential threshold dinilai sebagai pelanggaran terhadap hak politik warga negara yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Dalam Pasal 6 UUD 1945, disebutkan bahwa setiap warga negara berhak untuk memperoleh, mempraktikkan, dan mempertahankan haknya secara adil dan saksama. Dengan adanya presidential threshold, dianggap mengurangi hak politik warga negara untuk mencalonkan diri sebagai presiden, yang seharusnya merupakan hak dasar setiap warga negara yang memenuhi syarat.

Selain itu, Mahkamah Konstitusi juga menganggap bahwa presidential threshold dapat menjadi hambatan bagi calon presiden dari partai kecil atau independen untuk ikut serta dalam kontestasi politik. Hal ini dianggap tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang diamanatkan oleh UUD 1945, yang menjamin kesetaraan hak politik bagi semua warga negara. Dengan menghapus presidential threshold, diharapkan semakin banyak kandidat potensial yang dapat ikut serta dalam pembangunan dan kemajuan bangsa.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?