Tampang

Situs Resmi KPU Tidak Bisa Diakses, Ada Apa? Begini Penjelasan Ketua KPU

5 Jul 2018 17:16 wib. 1.781
0 0
Situs Resmi KPU Tidak Bisa Diakses, Ada Apa? Begini Penjelasan Ketua KPU

Pemilihan kepala daerah serentak 2018 telah usai yang dilaksanakan pada 27 Juni lalu. Sebanyak 171 daerah berupa provinsi, kota, dan kabupaten yang melakukan pemilihan kepala daerahnya pada pilkada serentak itu. Hasilnya pun sudah bisa dilihat beberapa jam setelah pencoblosan melalui quick count atau hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga survei.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga memiliki situs yang dapat diakses untuk melihat hasil pemilihan umum yang sudah dilakukan melalui situs infopemilu.kpu.go.id yang merupakan situs resmi KPU. Namun, sangat disayangkan situs itu mengalami hambatan sejak 29 Juni malam. Artinya informasi penghitungan suara pada pilkada serentak 2018 yang dimuat di lama situs resmi KPU lumpuh.

Justru yang terlihat ketika mengakses situs tersebut berisi tulisan "Untuk meningkatkan kualitas pelayanan informasi Hasil Pemilihan, untuk sementara layanan ini kami tidak aktifkan," demikian tulisan yang tertera di laman infopemilu.kpu.go.id

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.