Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan tetap memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis, 20 Februari 2025. Keputusan ini diambil meskipun tim hukum PDIP telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan adanya proses Praperadilan yang tengah berlangsung.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa lembaga antirasuah tersebut akan tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“KPK tidak akan mengomentari langkah hukum yang diambil oleh Saudara HK dan timnya. Kami akan tetap menjalankan proses penyidikan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Tessa dalam keterangannya, Rabu (19/2).
Menurut Tessa, panggilan ini merupakan surat panggilan kedua yang ditujukan kepada Hasto setelah sebelumnya ia mangkir dari panggilan pertama.
Menanggapi permintaan penundaan, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan bahwa proses Praperadilan yang diajukan oleh Hasto tidak dapat menghambat jalannya penyidikan.
“Tidak ada undang-undang yang melarang seseorang untuk mengajukan Praperadilan, tetapi juga tidak ada aturan yang menghalangi penyidik untuk tetap melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, saksi, atau ahli dalam kasus ini,” jelas Johanis.