Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali digelar hari ini, Kamis (22/05), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Proses persidangan pun semakin menarik perhatian publik, terutama setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk menghadirkan Saeful Bahri, seorang kader PDIP yang sebelumnya telah tiga kali mangkir dari panggilan sebagai saksi.
Kehadiran Saeful Bahri dalam persidangan kali ini menjadi sorotan utama, mengingat statusnya sebagai saksi kunci dalam kasus ini. Saeful Bahri dilaporkan memiliki informasi penting terkait kasus yang menjerat Hasto Kristiyanto, namun ketidakhadirannya selama ini menimbulkan pertanyaan mengenai kesediaannya untuk memberikan keterangan. Dalam minggu-minggu sebelumnya, upaya panggilan yang dilakukan oleh KPK tidak membuahkan hasil, hingga akhirnya memicu langkah hukum lebih lanjut untuk memastikan kehadirannya di persidangan.
Tidak hanya Saeful yang dipanggil oleh JPU, dua saksi lainnya juga akan memberikan keterangan dalam sidang hari ini. Mereka adalah Carolina Wahyu Apriliasari, seorang pegawai money changer, dan Nilam Sari, istri dari satpam kantor DPP PDIP, Nur Hasan. Kehadiran ketiga saksi ini penting untuk memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai dugaan praktik suap dan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto Kristiyanto.