Mereka menemukan sebuah postingan Instagram dan facebook, pasangan Asyik tengah melakukan kampanye di sebuah Rumah Sakit.
“Kami mendapatkan temuan ada kegiatan kampanye yang dilakukan di rumah sakit. Kegiatan kampanye itu di publish di Instagram dan facebook, salah satu pasangan calon,” jelas pelapor.
Pelapor menjelaskan bahwasannya ada tempat – tempat yang dilarang berkampanye seperti tempat ibadah, rumah sakit, fasilitas umum, sekolah dan lainnya.
Pelapor menjelaskan bahwa Tim Asyik telah melakukan kampanye di RSUD Sukabumi dan hal tersebut telah melanggar.