Dalam pandangan hukum, keputusan RK-Suswono untuk tidak mengajukan gugatan ke MK merupakan hak mereka sebagai pihak yang terlibat dalam proses Pilkada. Meskipun demikian, keputusan ini juga menunjukkan sikap kedewasaan dalam menanggapi hasil Pilkada yang tidak sesuai dengan harapan mereka.
Sebagai pasangan yang telah dikenal sebagai figur yang memiliki komitmen terhadap demokrasi dan pemerintahan yang bersih, langkah RK-Suswono untuk menolak mengajukan gugatan ke MK memberikan sinyal bahwa mereka tetap menghormati proses demokrasi dan lembaga yang telah menetapkan hasil Pilkada.
Di sisi lain, keputusan RK-Suswono juga menjadi perhatian banyak pihak, terutama dalam konteks proses demokrasi di Indonesia. Bagaimana sikap dan langkah yang akan diambil oleh RK-Suswono pasca penutupan pendaftaran perselisihan hasil Pilkada masih menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat.
Dengan ditutupnya pendaftaran perkara perselisihan hasil Pilkada Jakarta 2024 ini, harapan masyarakat terhadap proses hukum yang transparan dan akuntabel dalam mengungkap kebenaran atas hasil Pilkada juga menjadi sorotan. Meskipun begitu, keputusan RK-Suswono untuk tidak mengajukan gugatan ke MK merupakan langkah yang perlu dihormati sebagai bagian dari proses hukum yang telah ditetapkan oleh undang-undang.