Hamas melakukan kecaman terhadap undang-undang baru yang disahkan oleh Knesset Israel yang mengizinkan pengadilan dan pemenjaraan anak-anak di bawah umur. Menurut Hamas, hal ini menambah bukti betapa rasis perilaku rezim Israel terhadap warga Palestina.
Dalam pernyataannya, Hamas menyebut hukuman penjara bagi anak-anak Palestina sebagai bukti nyata bahwa Israel terus menindas dan merampas hak-hak rakyat Palestina. Hamas juga mengecam persetujuan undang-undang tentang deportasi keluarga Palestina, yang dinilai sebagai langkah represif dan tidak berperikemanusiaan.
Keputusan yang diambil oleh Knesset Israel ini menimbulkan kekhawatiran besar di kalangan aktivis hak asasi manusia dan masyarakat internasional, terutama terkait perlakuan terhadap anak-anak Palestina. Pengadilan dan pemenjaraan anak-anak di bawah umur tidak hanya melanggar hak asasi manusia, tetapi juga mengabaikan perlindungan hukum yang seharusnya mereka terima.