Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mengungkapkan bahwa pengadaan lahan oleh Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) melalui program DP 0 Rupiah di Jakarta Timur dinilai merugikan negara hingga mencapai Rp 256 miliar. Berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA), lahan tersebut seharusnya merupakan milik ahli waris Haji Marjan Sarma, bukan PT Adonara P. Hal ini mengungkapkan bahwa kasus korupsi yang melibatkan pembelian lahan untuk program DP 0 Rupiah tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga melibatkan tindakan penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihak-pihak yang seharusnya berhak atas lahan tersebut.
Menurut JPU KPK, skema pembelian lahan untuk program DP 0 Rupiah di Jakarta Timur melibatkan praktik korupsi yang merugikan negara dalam jumlah yang sangat besar. Kerugian negara sebesar Rp 256 miliar tentu bukanlah jumlah yang kecil, mengingat bahwa dana tersebut seharusnya dapat digunakan untuk kepentingan publik seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, atau program-program pengentasan kemiskinan. Namun, mereka berakhir disalahgunakan dengan memanfaatkan program DP 0 Rupiah untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus ini, kasus pengadaan lahan untuk program DP 0 Rupiah menunjukkan betapa rentannya sektor pembangunan dan pengadaan lahan terhadap praktik korupsi yang merugikan negara. Program DP 0 Rupiah sendiri seharusnya menjadi sebuah langkah positif untuk membantu masyarakat dengan memudahkan akses kepemilikan rumah, namun ketika program tersebut terlibat dalam kasus korupsi, maka hal ini secara langsung merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi manfaat dari program tersebut.