Pengertian Delik
Delik merupakan suatu perbuatan melanggar hukum yang dapat menimbulkan kerugian atau kerugian bagi orang lain. Dalam konteks hukum pidana, delik seringkali disebut sebagai tindak pidana, yang merujuk pada tindakan yang dilarang oleh undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam menjelaskan pengertian delik, penting untuk memahami bahwa perbuatan tersebut melanggar norma hukum yang ada dan dapat menimbulkan konsekuensi hukum bagi pelakunya.
Penjelasan Delik
Secara umum, delik dapat dibagi menjadi dua kategori utama, yaitu delik pidana dan delik perdata. Delik pidana merujuk pada perbuatan yang melanggar undang-undang pidana dan dapat dikenakan sanksi pidana, seperti penjara atau denda. Sementara itu, delik perdata berkaitan dengan perbuatan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain dan dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi.
Dalam delik pidana, perbuatan tersebut harus memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang diatur dalam Undang-undang. Hal ini berarti bahwa untuk dapat dikategorikan sebagai delik pidana, perbuatan tersebut harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam hukum. Contoh dari delik pidana antara lain adalah pencurian, penipuan, atau penganiayaan.