Tampang.com – Terdapat persaingan yang cukup ketat dalam dunia keuangan. Pasalnya, kini bukan hanya bank yang berkecimpung didalam bidang keuangan Indonesia melainkan hadirnya Fintech menjadikan opsi kedua setelah Bank untuk memberikan pelayanan jasa keuangan. Lalu sejauh mana fintech dapat terus terlibat dalam pelayanan jasa keuangan Indonesia?
Berdasarkan keterangan dari Advisor Group Inovasi keuangan Digital dan Pengembangan Keuangan Mikro OJK Triyono, kini terdapat 70 platform fintech yang telah terdaftar di OJK dimana 35 fintech telah terdaftar dan sisanya masih dalam proses pendaftaran.