Tampang

Bawaslu Jabar Melarang Parpol dan Peserta Pilkada Kampanye di Hari Buruh

2 Mei 2018 17:42 wib. 1.440
0 0
Bawaslu Jabar Melarang Parpol dan Peserta Pilkada Kampanye di Hari Buruh

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat menyampaikan larangan di momen peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2018 dipakai sebagai ajang untuk sosialisasi politik atau kampanye partai peserta pemilu.

"Tidak boleh ada unsur kampanye dalam peringatan May Day," kata Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Jawa Barat Yusuf Kurnia (1/05/2018)

Yusuf mengatakan, peringatan Hari Buruh tidak boleh disusupi oleh parpol atau pun calon legislative untuk menyampaikan kepentingan pribadi apalagi memasuki barisan massa buruh yang sedang menyampaikan orasinya.

 "Tidak boleh disusupi. Tidak boleh ada bendera parpol atau atribut pasangan calon, baik dalam pilwalkot, pilgub, maupun pileg," katanya.

Dia mengatakan larangan tersebut juga disampaikan oleh Bawaslu pusat. Sebab itu pada tahun politik ini, terkadang segala hal dijadikan sebagai ajang kampanye.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.