Tampang

Pertimbangan MK Minta Pemerintah Gratiskan SD dan SMP Negeri-Swasta

29 Mei 2025 10:44 wib. 62
0 0
Pertimbangan MK Minta Pemerintah Gratiskan SD dan SMP Negeri-Swasta
Sumber foto: Google

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan uji materiil Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang terkait dengan frasa “wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya”. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan permohonan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia bersama tiga pemohon individu, yaitu Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum.

Dalam pertimbangannya, MK menegaskan pentingnya pendidikan bagi anak-anak di Indonesia. Pendidikan dasar merupakan hak yang harus dijamin oleh negara, tidak hanya di sekolah negeri tetapi juga di sekolah swasta dan madrasah. Dengan mengabulkan permohonan ini, MK berharap dapat memberi kejelasan hukum dan perlindungan yang lebih baik bagi siswa-siswa yang terdaftar di lembaga pendidikan formal, untuk memastikan bahwa mereka tidak lagi dibebani dengan biaya pendidikan yang memberatkan orang tua.

Permohonan ini mengangkat isu penting yaitu aksesibilitas pendidikan yang layak dan gratis, serta ketidakadilan yang mungkin dirasakan oleh keluarga yang tidak mampu. Dengan berkaca pada prinsip-prinsip konstitusi, MK menekankan bahwa tanggung jawab untuk menyediakan pendidikan gratis tidak hanya berada di pundak sekolah negeri, tetapi juga mencakup lembaga-lembaga pendidikan swasta, yang sering kali menjadi pilihan di beberapa daerah.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Dampak PPN 12% ke Rakyat, Positif atau Negatif?