Sukmawati Soekarnoputri dilaporkan kepada Polda Metro Jaya oleh seorang pengacara bernama Denny Adrian terkait puisi Sukmawatai yang berjudul “Ibu Indonesia” diduga menista agama.
Puisi tersebut dibaca langsung oleh Sukmawati saat gelaran fashion show Anne Avantie beberapa waktu lalu.
Denny Adrian mengatakan isi puisi Sukmawati telah mengdiskreditkan umat Islam menurut kehendak pribadinya. Laporan Denny diterima dengan nomor polisi : LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum.
"Hari ini saya laporkan Sukmawati dengan [tuduhan] penistaan agama. Saya mau kasih tahu ke umat, saya terpanggil saja sebagai umat Islam," ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4)
Puisi Sukmawati anak Presiden RI ke-1 itu dianggap telah berani membandingkan syariat Islam dengan pemakalan konde serta meremehkan lafalan azan sebagai panggilan umat Islam untuk beribadah.
"Melalui video saat dia (Sukmawati) berkata, Syariat Islam disandingkan dengan syariat konde, nyanyian kidung Ibu pertiwi lebih indah daripada azan-Mu. Kalau bicara azan meremehkan Tuhan, ada lafaz Allah di situ," jelas Denny.
Sukmawati dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.