Selain kasus suap, Hasto juga diduga terlibat dalam perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia disebut-sebut berusaha menghambat proses hukum yang dilakukan KPK dalam mengusut kasus ini.
Sebelumnya, Hasto telah mengajukan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya. Namun, pada sidang yang digelar pada Kamis (13/2), hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa gugatan yang diajukan seharusnya dibuat secara terpisah antara kasus suap dan perintangan penyidikan.
Atas dasar itu, Hasto kemudian kembali mengajukan dua permohonan Praperadilan secara terpisah pada Senin (17/2), yang saat ini masih menunggu jadwal persidangan.