Tampang.com | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk lebih tegas dalam mengatur sanksi bagi pejabat yang tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa KPK harus memiliki sistem yang lebih disiplin untuk memastikan pelaporan LHKPN berjalan dengan tertib.
"KPK harus bekerja sama dengan instansi-instansi terkait untuk membuat sistem punishment. Jika ada pejabat yang sengaja tidak melaporkan LHKPN hingga batas waktu yang ditentukan, harus ada sanksi tegas, seperti pemotongan gaji atau pembatasan promosi jabatan," ujar Sahroni pada Rabu (26/3/2025).
LHKPN sebagai Upaya Pencegahan Korupsi