Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan memperkuat putusan tingkat pertama kepada terdakwa Hendrik Kusumo (41), yang terlibat dalam kasus kepemilikan pabrik ekstasi. Pada sidang yang digelar beberapa waktu lalu, majelis hakim tidak mengubah vonis hukuman mati yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri. Putusan ini merupakan hasil dari proses hukum yang panjang dan rumit, terkait dengan penyalahgunaan narkotika di Indonesia.
Kasus ini mencuat ke publik setelah pihak kepolisian berhasil mengungkap pabrik ekstasi yang berlokasi di suatu daerah di Sumatera Utara. Hendrik Kusumo ditangkap bersama beberapa rekan bisnisnya ketika aparat keamanan menemukan ratusan ribu butir ekstasi yang siap edar. Dalam persidangan tingkat pertama, hakim menjelaskan bahwa tindakan terdakwa sangat berbahaya bagi masyarakat, mengingat peredaran narkoba dapat merusak generasi muda.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Medan menyampaikan bahwa vonis hukuman mati yang dijatuhkan bukan hanya sebagai bentuk hukuman bagi terdakwa, tetapi juga sebagai upaya untuk memberi efek jera bagi pelaku kejahatan serupa. Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai bahwa tindakan Hendrik Kusumo tidak hanya menguntungkan diri sendiri, tetapi juga merugikan banyak orang. Hal ini menjadi salah satu alasan utama mengapa hukuman mati dirasa perlu untuk ditegakkan.