Ia juga menambahkan bahwa bahkan dalam proses Praperadilan, penyidik tetap diperbolehkan melakukan penahanan terhadap tersangka kecuali ada putusan hakim yang menyatakan penyidikan harus dihentikan sementara.
Sementara itu, tim hukum Hasto menyayangkan keputusan KPK yang tetap melanjutkan pemeriksaan tanpa menunggu putusan Praperadilan. Pengacara Hasto, Ronny Talapessy, menilai bahwa pemanggilan ini tidak sejalan dengan prinsip keadilan.
“Kami sangat menyayangkan pemanggilan ini. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah menjadwalkan sidang Praperadilan pada 3 Maret, tetapi di hari yang sama KPK malah mengirimkan surat panggilan untuk pemeriksaan Hasto,” ujar Ronny dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Selasa (18/2).
Meski demikian, pengacara lainnya, Maqdir Ismail, memastikan bahwa Hasto akan memenuhi panggilan tersebut.
“Panggilan telah diterima, dan kami akan datang serta mendampingi beliau dalam pemeriksaan,” kata Maqdir.
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024. Ia diduga terlibat dalam pemberian suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk meloloskan Harun Masiku, seorang kader PDIP yang hingga kini masih buron.