Tampang

Kedudukan Wantimpres Kini Sejajar dengan Lembaga Negara

22 Sep 2024 20:36 wib. 160
0 0
Kedudukan Wantimpres Kini Sejajar dengan Lembaga Negara
Sumber foto: Google

Ketika bicara tentang lembaga negara di Indonesia, kita biasanya mengacu pada lembaga-lembaga seperti MPR, DPR, DPD, dan peradilan. Namun, sejak adanya perubahan klausul terkait kedudukan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), lembaga ini dianggap sejajar dengan lembaga negara lainnya. Hal ini menyebabkan setiap anggota Wantimpres juga memiliki status sebagai pejabat negara.

Perubahan klausul tersebut merupakan poin penting yang mencerminkan evolusi peran Wantimpres di dalam tata kelola negara. Wantimpres sendiri adalah lembaga yang bertugas memberikan pertimbangan kepada presiden dalam merumuskan kebijakan negara. Perubahan ini juga menimbulkan perdebatan tentang sejauh mana Wantimpres harus dianggap sejajar dengan lembaga negara yang lain.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Dewan Pertimbangan Presiden, dalam rapat paripurna yang berlangsung pada Kamis (19/9/2024). Dalam ketentuan UU Wantimpres yang baru, disebutkan bahwa di Pasal 2 ayat (2) juga berbunyi “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia Adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini”.

Kedudukan Wantimpres yang semakin sejajar dengan lembaga negara tercermin dari berbagai aspek. Salah satunya adalah status anggota Wantimpres yang kini diakui sebagai pejabat negara. Hal ini berimplikasi pada tanggung jawab, hak, dan kewenangan yang dimiliki oleh anggota Wantimpres. Dengan status sebagai pejabat negara, anggota Wantimpres memiliki kewajiban untuk bertindak sesuai dengan hukum dan norma yang berlaku dalam tata kelola negara.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.