tampang.com - Beberapa waktu yang lalu, sidang paripurna DPR yang mengesahkan keputusan mengenai RUU Pemilu, berjalan dengan sangat dinamis. Salahsatunya adalah terbelahnya DPR menjadi dua kubu, kubu pertama yang menginginkan ambang batas Presiden dengan nilai 20-25%, dan kubu kedua yang menginginkan ambang batas Presiden dengan nilai 0%.
Partai yang notabene berada dalam koalisi pemerintah semua bersepakat untuk memilih opsi A, dengan ambang batas Presiden 20-25%. Namun, tidak dengan Partai Amanat Nasional (PAN). Meskipun, PAN berada dalam gerbong pemerintah dimana menterinya masuk dalam jajaran kabinet kerja, yakni Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Asman Abnur, PAN tetap keukeuh untuk tidak sejalan dalam pembahasan RUU Pemilu tersebut.