Mengenai 2 sertifikat lahan RSSW, begini penjelasannya. Menurut Direktur Umum RS Sumber Waras (SW) Abraham Tedjanegara, pada November 1970, Sin Ming Hui. menyerahkan sebagian tanahnya kepada Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Dengan demikian tanah yang awalnya satu bidang dipisah menjadi dua bidang.
Penyerahan sebagian bidang tanah ini mengakibatkan RS terdiri atas dua sertifikat. Sertifikat pertama adalah hak guna bangunan atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Sertifikat itu untuk lahan seluas 36.410 meter persegi.
Lahan bersertifikat inilah yang dijual kepada Pemprov DKI. Sedangkan sertifikat kedua dengan luas 33.478 meter persegi. Setifikat kedua ini berstatus hak milik atas nama Sin Ming Hui.
Sekalipun lahan tersebut sudah dibagi menjadi 2 sertifikat, namun PBB masih satu atau belum dipisah.
"Tanah itu punya dua sertifikat, tapi hanya satu PBB (pajak bumi dan bangunan). Sertifikat pertama adalah hak guna bangunan atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras," kata Abraham di ruang pertemuan RS Sumber Waras, Jakarta Barat, Sabtu, 16 April 2016. Sumber https://m.tempo.co/read/news/2016/04/17/064763272/rs-sumber-waras-bantah-punya-dua-pbb
Sebelumnya beredar 2 versi peta lahan RSSW yang dibeli Pemprov DKI Jakarta. Versi pertama menunjukkan bahwa lahan yang dibeli bersinggungan dengan Jalan Kyai Tapa. Versi ini banyak beredar di media sosial. Sementara Versi Kedua membuktikan sebaliknya. Lahan tersebut tidak memiliki akses ke Jalan Kyai Tapa.
Versi lahan RSSW yang dibeli Pemprov DKI bersinggungan dengan Jalan Kyai Versi ini bersumber dari http://i38.photobucket.com/albums/e145/mapamapa/Captureuua.jpg
Dan
http://i38.photobucket.com/albums/e145/mapamapa/Captureuua4.jpg
Tentu saja versi tersebut berbeda dengan; “Peta Gambar Situasi” pada Sertifikat HGB No 2878 atas nama Yayasan Kesehatan Sumber Waras.