Muncul pertanyaan, pertama, sejak kapan Pemprov DKI mengetahui kalau tanah SW memiliki 2 sertifikat?
Kedua, apa yang dimaksud oleh Kusmedi dengan "Mungkin kalau tahu dari awal semuanya, mungkin kejadiannya nggak gini,"
Ketiga, kalau Pemrov DKI sudah tahu lahan SW memiliki 2 sertifikat dan lahan yang dibeli berada di “sayap” kanan RS, kenapa Pemprov DKI ngotot membelinya?
Dan pertanyaan yang paling “mengerikannya”, apakah sebelum menyetujui pembelian lahan SW, Pemprov DKI dalam hal ini Dinkes DKI sempat membandingkan sertifikat lahan atas nama Sumber Waras dengan PBB atas nama Sumber Waras?