Selain dari sertifikat, posisi lahan yang benar juga bisa dilihat dari Lampiran Pergub No 2136 Tahun 2014 yang bisa dilihat dari situs resmi Pemprov DKI ini http://www.jakarta.go.id/v2/produkhukum/details2/4999/produkhukum/year/2014/30
Dan, lahan RS yang dibeli Pemrov tidak bersingungan dengan Jalan Kyai Tapa. Hal ini ditegaskan juga oleh Abraham sebagaimana yang diberitakan Kompas.com
http://megapolitan.kompas.com/read/2015/08/19/15205551/Dirut.Sumber.Waras.Akui.Tak.Ada.Akses.Masuk.di.Lahan.yang.Dibeli.Pemprov.DK%20I
Dari berbagai sumber informasi yang didapat dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Peta Gambar Situasi yang terdapat pada Sertifikat HGB No 2878, dan penegasan Dirut RSSW yang diberitakan Kompas,com sudah jelas jika lahan RSSW yang dibeli Ahok tidak memiliki akses alias tidak bersinggungan dengan Jalan Kyai Tapa.
Dan soal posisi lahan ini baru satu dari sejumlah kontroversi jual-beli lahan RSSW. Masih ada beberapa kontroversi lainnya. Dari yang dengan mudah terlihat jelas mana yang benar dan mana yang salah, seperti persoalan status tanah. Sampai yang tidak jelas sama sekali, contohnya alasan pergantian Kapala Dinas Kesehatan DKI dari Dien Ermawati kepada Kusmedi.
Kalau dengan media arus utama, situs resmi Pemprov, dan Sertifikat saja sudah bisa “menyerang” Ahok dalam kasus RSSW, buat apa menggunakan media abal-abal sebagai sumber informasinya.