Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan bahwa penerima bansos dapat meliputi korban-korban judi online yang terjerumus dalam kemiskinan akibat aktivitas perjudian tersebut. Menurutnya, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk membantu mereka yang terkena dampak negatif dari judi online, dan rencananya korban-korban judi online akan dimasukkan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar bisa menerima bantuan sosial.
Muhadjir menjelaskan, "Kita akan masukkan korban judi online ke dalam DTKS sebagai penerima bansos. Banyak yang menjadi miskin karena aktivitas judi online, dan ini menjadi tanggung jawab kita, tanggung jawab dari Kemenko PMK." Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah untuk memberikan perlindungan dan bantuan kepada korban-korban judi online yang mungkin telah terjerumus ke dalam kemiskinan akibat aktivitas perjudian tersebut.
Selain itu, Muhadjir juga menyebutkan bahwa pemerintah telah memberikan advokasi kepada korban-korban judi online ini. Mereka yang mengalami gangguan psikososial juga akan dibina dengan bantuan dan koordinasi dari Kementerian Sosial (Kemensos). Dengan langkah-langkah ini, diharapkan para korban judi online dapat mendapatkan perlindungan dan bantuan yang mereka butuhkan untuk bangkit dari kondisi yang sulit akibat perjudian online.