Andika, Anniesa, dan Kiki dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang, Hal ini dibuktikan dengan tidak memberangkatkannyas sebanyak 63.310 calon jamaah umrah dengan kerugian Rp 905 miliar.
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.