Tampang

Kasus Boss First Travel Hari Ini Divonis Oleh Majelis Hakim, Andika dan Anniesa Akan Ajukan Banding

30 Mei 2018 19:32 wib. 1.073
0 0
Kasus Boss First Travel Hari Ini Divonis Oleh Majelis Hakim, Andika dan Anniesa Akan Ajukan Banding

Andika, Anniesa, dan Kiki dinyatakan bersalah melakukan penipuan dan pencucian uang, Hal ini dibuktikan dengan tidak memberangkatkannyas sebanyak 63.310 calon jamaah umrah dengan kerugian Rp 905 miliar.

Ketiganya didakwa melanggar Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

<123>

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

Merasa Gagal? Baca Kisah Tokoh Ini
0 Suka, 0 Komentar, 30 Agu 2017

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?