Anniesa Hasibuan juga mengatakan dirinya akan ajukan banding "Sama (ajukan banding)," katanya
Pada vonis tersebut, adapun hakim Majelis hakim bernama Sobandi, Teguh Arifianto, dan Yulinda Trimurti menyatakan Andika dan Anniesa bersalah dan keduanya divonis kurungan penjara 20 tahun dan 18 tahun penjara.
Saat putusan Hakim sedang dibacakan oleh Sobandi, beberapa kali Andika dan Anniesa saling pandang dan sesekali juga berbincang.
Sementara Kiki Hasibuan masih meminta waktu dalam menyikapi putusan hakim. Hakim mengatakan tuntutan terhadap Kiki Hasibuan akan lebih rendah yakni 15 tahun penjara karena dirinya bukan pelaku utama.
. "Terdakwa bukan sebagai pelaku utama jadi vonis lebih rendah dari tuntutan JPU," kata Sobandi membacakan putusan Kiki Hasibuan.