Tampang

Kasus Boss First Travel Hari Ini Divonis Oleh Majelis Hakim, Andika dan Anniesa Akan Ajukan Banding

30 Mei 2018 19:32 wib. 1.076
0 0
Kasus Boss First Travel Hari Ini Divonis Oleh Majelis Hakim, Andika dan Anniesa Akan Ajukan Banding

Pada vonis tersebut, adapun hakim Majelis hakim bernama Sobandi, Teguh Arifianto, dan Yulinda Trimurti menyatakan Andika dan Anniesa bersalah dan keduanya divonis kurungan penjara 20 tahun dan 18  tahun penjara.

Saat putusan Hakim sedang dibacakan oleh Sobandi, beberapa kali Andika dan Anniesa saling pandang dan sesekali juga berbincang.

Sementara Kiki Hasibuan masih meminta waktu dalam menyikapi putusan hakim. Hakim mengatakan tuntutan terhadap Kiki Hasibuan akan lebih rendah yakni 15 tahun penjara karena dirinya bukan pelaku utama.  

. "Terdakwa bukan sebagai pelaku utama jadi vonis lebih rendah dari tuntutan JPU," kata Sobandi membacakan putusan Kiki Hasibuan.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Aturan Pemilu Perlu Direvisi?