Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempercepat penyelesaian berkas perkara tersangka kasus korupsi timah yang melibatkan Harvey Moeis dan lainnya terkait dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. Langkah percepatan ini dilakukan agar berkas perkara segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk disidangkan.
Dalam upaya menyelesaikan penyidikan ini, tim penyidik Jampidsus Kejagung memiliki batas waktu 120 hari. Apabila melebihi batas waktu tersebut, sesuai hukum, tersangka harus dibebaskan dari tahanan.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyampaikan bahwa jika proses penyelesaian berkas perkara sudah siap untuk dilimpahkan, Kejagung akan segera melakukan publikasi. Lebih lanjut, waktu penahanan tersangka masih berjalan sesuai ketentuan Pasal 24 dan 29 KUHAP.