Mulia menjelaskan bahwa legalisir fotokopi ijazah SMA JR Saragih tidak memenuhi syarat karena tidak diakui oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta. "Sehingga berdasarkan regulasi, yang bersangkutan tidak bisa ditetapkan sebagai pasangan calon," katanya.
Ijazah yang diserahkan JR bernomor 01 oc oh 0373795 tahun 1990. Sekolah tersebut kemudian diketahui tutup pada tahun ajaran 1993/1994. KPU kemudian memverifikasi keabsahan ijazah diserahkan JR ke KPU pada Dinas Pendidikan.
"Dinas Pendidikan DKI Jakarta kemudian menyampaikan surat resmi ke KPU Sumut dan Dinas menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijazah/STTB bernomor 01 oc oh 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih G," jelas Benget Silitonga Anggota KPU Sumut divisi teknis.
Atas dasar klarifikasi Dinas Pendidikan inilah yang menjadi dasar pada keputusan KPU Sumut.