Ijazah yang diserahkan JR bernomor 01 oc oh 0373795 tahun 1990. Sekolah tersebut kemudian diketahui tutup pada tahun ajaran 1993/1994. KPU kemudian memverifikasi keabsahan ijazah diserahkan JR ke KPU pada Dinas Pendidikan.
"Dinas Pendidikan DKI Jakarta kemudian menyampaikan surat resmi ke KPU Sumut dan Dinas menyatakan tidak pernah mengeluarkan ijazah/STTB bernomor 01 oc oh 0373795 tahun 1990 atas nama Jopinus Saragih G," jelas Benget Silitonga Anggota KPU Sumut divisi teknis.
Atas dasar klarifikasi Dinas Pendidikan inilah yang menjadi dasar pada keputusan KPU Sumut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Sumut Syafrida Rasahan menyampaikan, pasangan calon yang tidak ditetapkan oleh KPU bisa menempuh jalur mensengketakan keputusan KPU tiga hari sejak keputusan diterima. "Dan kami punya waktu 12 hari pasca diregistrasi untuk memproses sengketanya," kata Syafrida.