Anies membandingkan dengan rakyat kecil yang menjadi pedagang kaki lima (PKL) di trotoar yang kemudian melanggar aturan karena kebutuhan. Hal ini berbeda dengan gedung-gedung tinggi yang melanggar aturan karena keserakahan.
"Kita akan bertindak tegas ke semua. Dan pesan yang harus diingat bahwa bukan hanya pelanggaran rakyat kecil yang jadi perhatian, tapi semua yang kuat dan besar," ujar dia.
Lebih jelasnya, dari 77 gedung tinggi yang telah diaudit selama kurun 12-21 Maret 2018, hanya ada 40 gedung yang dilengkapi dengan sumur resapan. Parahnya, hanya satu gedung yang seluruh fasilitas air nya sesuai dengan Pergub Nomor 20 tahun 2013 tentang Sumur Resapan. Anies akan sampaikan dirinya bersama pemerintah provinsi DKI akan mengambil langkah tegas.
"Pemprov DKI ambil langkah tegas mendisiplinkan," kata dia.