Tampang

Ini dia, Penjelasan Anies mengenai Gedung yang Melanggar Pergub tentang Sumur Resapan

12 Apr 2018 15:32 wib. 1.936
0 0
Ini dia, Penjelasan Anies mengenai Gedung yang Melanggar Pergub tentang Sumur Resapan

"Kita akan bertindak tegas ke semua. Dan pesan yang harus diingat bahwa bukan hanya pelanggaran rakyat kecil yang jadi perhatian, tapi semua yang kuat dan besar," ujar dia.

Lebih jelasnya, dari 77 gedung tinggi yang telah diaudit selama kurun 12-21 Maret 2018, hanya ada 40 gedung yang dilengkapi dengan sumur resapan. Parahnya, hanya satu gedung yang seluruh fasilitas air nya sesuai dengan Pergub Nomor 20 tahun 2013 tentang Sumur Resapan. Anies akan sampaikan dirinya bersama pemerintah provinsi DKI akan mengambil langkah tegas.

"Pemprov DKI ambil langkah tegas mendisiplinkan," kata dia.

Pemprov DKI memberikan batas waktu hingga sebulan kedepan untuk penyelesaian kewajiban-kewajiban yang belum diselesaikan. Bila tidak selesai, Anies akan mencabut izin sertifikat layak fungsi (SLF) gedung-gedung tinggi di Jalan Sudirman-Thamrin tersebut.

"Diberi waktu satu bulan melakukan koreksi untuk perbaikan menaati semua peraturan yang ada, baik peraturan perundangan, perda, maupun pergub," kata dia.

Setelah sebulan berlalu, Anies akan mengevaluasi hasilnya. Lalu, diumumkan ke publik. Bila tidak dipenuhi, konsekuensi yang terjadi adalah SLF dan izin operasional bisa dicabut.

#HOT

0 Komentar

Belum ada komentar di artikel ini, jadilah yang pertama untuk memberikan komentar.

BERITA TERKAIT

BACA BERITA LAINNYA

POLLING

Apakah Indonesia Menuju Indonesia Emas atau Cemas? Dengan program pendidikan rakyat seperti sekarang.